Medan | GeberNews.com – Sebanyak 19 orang warga binaan yang beragama Hindu di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Senin (11/3).
Dalam upacara yang digelar di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan I Medan, Ronny S Hutapea.
Dari total 19 orang, 3 orang menerima remisi selama 15 hari, 16 orang menerima remisi selama 1 bulan, dan 1 orang langsung dibebaskan.
Ronny S. Hutapea yang juga bertindak sebagai inspektur upacara menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.
Menurut Ronny, pemberian remisi merupakan hak yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosesnya dilakukan secara transparan tanpa memungut biaya apapun.
Dia juga menekankan pentingnya program pembinaan sebagai sarana untuk mempersiapkan warga binaan dalam kembali ke masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan sosial yang cukup.
(dodi. r)