Ahli Waris Minta Presiden dan Kapolda Sumut Tindak Tegas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan yang Rugikan Rp 180 Miliar

Medan | GeberNews.com – Ahli waris dari Alm Raden Moelyadi, yang merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam penjualan dua bidang tanah yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 180 miliar, memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, serta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, untuk segera bertindak dalam menangkap dan memproses hukum pelaku pemalsuan tersebut.

Dalam surat yang tertanggal 11 Februari 2024, ahli waris menyampaikan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan penjualan dua bidang tanah tanpa sepengetahuan mereka telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/167/II/2024/SPKT/Polda Sumut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Rosalinda, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa terlapor MT, yang merupakan istri sah Alm Raden Moelyadi, diduga telah memalsukan berbagai dokumen di hadapan dua notaris, NI dan AGS, untuk menjual tanah tanpa izin dari ahli waris lainnya.

“Banyak surat yang dipalsukan, seperti surat kuasa persetujuan menjual surat pernyataan dan pengakuan, akte pernyataan dan persetujuan di tempat kedua notaris itu,” tegas Rosalinda.

Dalam upaya mendapatkan keadilan, ahli waris telah mengingatkan Notaris Nuril Jani Iljas, SH, dan menyuarakan permohonan kepada Presiden RI dan Kapolda Sumut agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ahli waris juga menekankan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi mereka, dan mereka berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan segera demi keadilan bagi semua pihak yang terkena dampaknya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page