Ahli Waris Tuntut Hak Kepemilikan Lahan di Medan Sunggal, Peringatkan Mafia Tanah

Medan | GeberNews.co- – Muhammad Yunus Sembiring, ahli waris atas lahan seluas 8.050 meter persegi yang berlokasi di Jl. Gagak Hitam Ring Road, di samping Jl. Belibis, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya secara sah sejak tahun 1953. Lahan itu, katanya, diwariskan dari kakeknya, almarhum Tukiran, yang hanya memiliki satu anak kandung bernama Rohani.

Yunus menjelaskan bahwa ibunya, almarhumah Rohani, telah meninggalkan enam anak, termasuk dirinya, yang kini berhak atas tanah tersebut. Sebagai cucu ahli waris, Yunus merasa perlu mengumumkan kepada publik bahwa lahan tersebut adalah milik sah keluarganya.

Menurut Yunus, lahan tersebut awalnya adalah kebun yang diperoleh melalui pembagian sawah ladang, sesuai dengan Surat Pembagian Sawah Ladang No. 037/KetJ Sunggal/DS/1957. Selain itu, keluarganya juga telah mengantongi Surat Silang Sengketa (SS) No. 593/11/SSB/XII/2020 sebagai bukti tambahan kepemilikan.

“Lahan ini milik Tukiran dan hak warisnya jatuh kepada ahli waris almarhumah Rohani. Saya, sebagai cucu almarhum, ingin menyampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat agar tidak terkecoh oleh upaya pihak tertentu yang ingin menguasai tanah ini secara ilegal,” ujar Yunus dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2024) di lokasi lahan.

Yunus menuduh bahwa ada pihak tertentu yang telah berusaha mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa sepengetahuan keluarganya. Bahkan, dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seseorang bernama Mulyadi.

“Dengan pernyataan ini, saya berharap masyarakat memahami bahwa lahan ini adalah milik keluarga saya. Saya juga ingin menghalangi upaya mafia tanah untuk merebut lahan ini, baik melalui cara administratif maupun dengan menguasai objek tanah secara fisik. Saya juga meminta agar tidak ada oknum aparat yang dimanfaatkan oleh mafia tanah,” tegas Yunus.

Yunus berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara bertindak independen dalam mengungkap kebenaran terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Saya memohon kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk mengawasi dan memberantas mafia tanah. Saya juga berharap penyidik bersikap adil dalam mengungkap kebenaran terkait kepemilikan lahan ini, karena almarhumah ibu saya sempat mengalami intimidasi sebelum meninggal dunia. Saya tegaskan bahwa lahan ini secara sah adalah milik keluarga saya dan tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah ini,” ungkap Yunus dengan penuh keyakinan.

Sebelumnya, Yunus dipanggil oleh Penyidik Polda Sumut terkait laporan dari Mulyadi dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/1509/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2023. Yunus diduga membuat dan atau menggunakan surat palsu, tuduhan yang dia sebut sebagai bentuk penzholiman terhadap hak kepemilikan lahan yang diwarisi dari kakeknya.

Saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan lahan ini, Lurah Sei Sikambing B tidak bersedia memberikan komentar atau tanggapan karena baru sebulan menjabat di kelurahan tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page