Alasan UKW, Terverifikasi Dewan Pers dan Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Media, KPU Sumut Diduga Diskriminasi Batasi Jumlah Wartawan Peliputan Berita dan Kangkangi UU Pers

Medan | GeberNews.com – Diskriminasi peliputan berita yang konon nota benenya disebut-sebut bertujuan untuk membredel Insan Pers, hingga kini masih terjadi mewarnai dunia jurnalistik di Sumatera Utara – Medan.

Kondisi ini, hampir terjadi di semua instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Propinsi Sumatera Utara – Medan. Melampirkan Sertifikat UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, dijadikan syarat utama yang harus dipenuhi Insan Pers untuk bisa bekerjasama dengan Instansi dimaksud.

Sehingga, seolah-olah persyaratan UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, menjadi senjata ampuh, untuk menakut-nakuti wartawan agar tidak bisa mendekat melakukan peliputan pemberitaan di Instansi dimaksud.

Seperti yang terjadi di KPU Provinsi Sumut, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)
Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhubmas) nya – Ririn, disebut-sebut telah melakukan diskriminasi terhadap wartawan terkait Peliputan Pemberitaan Kegiatan KPU Propinsi Sumut.

Informasi yang dihimpun dari kalangan wartawan yang bertugas di Medan, Instansi Pemerintah Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Propinsi Sumut atau tingkat Gubernur ini, sebelumnya melayangkan selebaran persyaratan kepada wartawan yang ingin bekerjasama dengan KPU Sumut via Medsos.

Dan barang siapa Insan Pers atau wartawan yang memenuhi persyaratan dimaksud, akan diizinkan meliput kegiatan KPU Sumut yang ditandai dengan dan sesuai nomor urut saat memasuki tempat acara pelaksanaan kegiatan tersebut. Lalu, usai kegiatan, akan diberikan berupa uang pembinaan senilai Rp. 150.000,- hingga Rp. 250.000 per wartawan.

Selain itu, bagi para wartawan yang telah sah dinyatakan bekerjasama dengan KPU Sumut, juga akan diberikan kesempatan untuk memuat Iklan KPU Sumut di Media wartawan masing-masing, yang akan dibayar senilai Rp. 2.500.000,- hingga Rp. 3.000.000,- per Iklan per wartawan atau per Media.

Sementara itu, bagi wartawan yang tidak sempat atau terlambat memasukan berkas persyaratan, atau lewat batas dari batas waktu yang ditentukan, tidak akan bisa lagi menjalin kerjasama dengan KPU Sumut, serta tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan peliputan pemberitaan, apalagi untuk mendapatkan uang pembinaan dari KPU Sumut, alias gigit jari.

Dalam selebaran persyaratan itu, selain Berkas Pendirian Perusahaan Pers, Susunan Redaksi, Kemenkumham, ID Card Pers, Surat Penugasan Wartawan, NPWP, serta lain sebagainya, KPU Sumut juga mencantumkan Sertifikat UKW dan Terverifikasi Dewan Pers yang disebut-sebut sebagai persyaratan utama.

Padahal, mengutip pemberitaan yang dilansir oleh Media Online dan Cetak BERITA INDO News (BIN), terbit Senin (15/7/2024) lalu, jelas memberitakan, bahwa kedua persyaratan tersebut bukan menjadi ukuran bagi wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page