Deli Serdang | GeberNews.com – Pengamat politik, Diffa Sihombing, memberikan tanggapan atas video klarifikasi Ali Yusuf Siregar (AYS) mengenai masalah pelantikan 89 pejabat di akhir masa jabatan AYS. Dalam video tersebut, yang diambil saat AYS mendaftar di KPU pada Kamis, 29 Agustus 2024, AYS terlihat menyalahkan Penjabat (Pj.) Bupati Deli Serdang, Wirya Alrahman, karena menolak melantik pejabat yang diusulkan AYS hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Diffa, non-job dua pejabat eselon 3 di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban AYS sebagai bupati yang tampak “melempar bola” kepada Pj. Bupati Deli Serdang. Diffa menilai bahwa masalah ini muncul karena AYS terlalu gegabah dalam melantik pengganti jabatan Andri Rija dan Anca, tanpa memastikan izin pelantikan eselon II, sehingga menyebabkan ASN tersebut mengalami nasib tanpa kesalahan mereka.
“Video klarifikasi AYS saat pendaftaran di KPU Deli Serdang menunjukkan bahwa AYS menyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang karena tidak melantik pejabat eselon II yang diusulkan AYS sebagai pemenang Seleksi Terbuka JPT Pratama. AYS berulang kali menekankan bahwa izin pelantikan belum ada saat dia menjabat sebagai bupati, dan melantik itu bisa dilakukan oleh bupati berikutnya. Namun, Pj. Bupati mungkin menilai ada cacat prosedur dalam penentuan hasil seleksi atau merasa ada kekurangan dalam usulan tersebut. AYS tampak menyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang, yang mengakibatkan non-jobnya bawahan saat itu,” ujar Diffa kepada wartawan pada Jumat, 31 Agustus 2024.
Diffa menambahkan bahwa sebagai bupati yang bijaksana, AYS seharusnya lebih cermat dalam pelantikan 89 pejabat tersebut. Meski AYS sudah mendapatkan izin, seharusnya pengganti Andriza dan Wagino tidak dilantik hingga ada kepastian izin pelantikan eselon II. Ini menunjukkan bahwa AYS dianggap gegabah dan cenderung menyalahkan Pj. Bupati.
“Dari 89 pejabat yang dilantik, jika AYS arif, seharusnya dia tidak melantik pengganti Andriza dan Wagino terlebih dahulu sebelum ada kepastian izin pelantikan eselon II dari Pj. Bupati. Ini memberikan kesan bahwa AYS melempar tanggung jawab kepada Pj. Bupati,” jelas Diffa.
Selain itu, Diffa mencatat bahwa AYS dalam video tersebut tampak mengintervensi Pj. Bupati Deli Serdang, dengan berharap agar Pj. Bupati melantik pejabat sesuai dengan usulan AYS. Namun, Pj. Bupati berhak menilai apakah ada cacat prosedur atau pejabat yang diusulkan kurang layak.
“Saya menduga AYS mencoba mengintervensi Pj. Bupati untuk melantik pejabat sesuai usulan AYS, padahal Pj. Bupati mungkin melihat adanya cacat prosedur atau ketidaklayakan dalam usulan tersebut. Saya yakin Pj. Bupati Deli Serdang lebih bijaksana dalam menilai,” tambah Diffa.
(Tim)