Medan – Gebernews.com | Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa AD alias Audrey Davis, putri dari musisi David Naif, sebagai saksi dalam kasus penyebaran video vulgar. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Audrey Davis. Dia diminta hadir sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya),” ujar Kombes Pol Ade Ary Simanjuntak pada Sabtu (3/8/2024).
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar video vulgar mirip Audrey Davis. Penangkapan dilakukan setelah Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa kedua orang tersebut, yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan JE, warga Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara ini, kedua tersangka tersebut telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/7/2024) malam.
Ade menjelaskan bahwa tersangka MRS berperan sebagai admin yang mengoperasikan Channel Telegram @AUDREY DAVIS VIRAL. Kepada polisi, MRS mengaku telah menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
“Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan beberapa konten file gambar dan video asusila atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” tambahnya. Red