
Deli Serdang | GeberNews.com – Di tengah gencarnya kampanye pelestarian lingkungan, sebuah pabrik sarang telur di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang justru diduga leluasa beroperasi tanpa izin, tanpa pengolahan limbah, dan bahkan menghalang-halangi kerja pers.

Pabrik yang dikelola oleh pria bernama Darius itu disinyalir tidak memiliki izin lingkungan (IL), tidak memasang instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta diduga membuang limbah B3 secara sembarangan.

Parahnya, saat awak media hendak menyampaikan surat konfirmasi, mereka malah dipersulit dan diarahkan melewati jalur ‘tak masuk akal’: harus melalui Kepala Desa dan dilengkapi stempel resmi desa.
“Kalau mau masukkan surat, harus lewat Kades dulu, dan harus ada cap desa. Itu perintah Pak Darius,” ujar salah satu pekerja dengan nada arogan di depan pagar pabrik.
Apakah ini cara baru untuk membungkam kontrol publik dan melindungi aktivitas ilegal?
Awak media kemudian bergerak ke kantor desa. Namun sang Kepala Desa tidak ada di tempat. Beberapa aparat desa yang dikonfirmasi justru naik pitam saat dimintai penjelasan.
“Itu bukan urusan kami! Jangan seret desa ke dalam masalah itu!” bentak seorang petugas.
Sementara itu, berkali-kali laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dari pabrik ini telah dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, namun hingga kini tak satu pun tindakan konkret dilakukan.
Publik pun mulai mencium aroma busuk: benarkah ada yang “bermain” di balik diamnya dinas dan kesombongan pihak pabrik?
“Ini soal keselamatan masyarakat. Kalau DLH dan pemerintah diam saja, bisa jadi mereka ikut bermain, atau lebih parah: mereka ikut menikmati,” tegas seorang aktivis lingkungan yang meminta namanya dirahasiakan.
GeberNews.com akan terus mengawal persoalan ini, dan jika benar ditemukan pelanggaran hukum, kami mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dodi Suara Prananta