Deklarasi Dukungan Al Jam’iyatul Washliyah Deli Serdang Diduga Gunakan Dana Pemkab, Warga Minta Bawaslu Bertindak

Deli Serdang | GeberNews.com – Sejumlah kader organisasi masyarakat (ormas) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) di Aula Hotel Wing Kualanamu, Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Minggu (29/9/2024) sore. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan cabang, utusan guru-guru sekolah Al Washliyah Deli Serdang, kader, serta calon Bupati Deli Serdang, M. Ali Yusuf Siregar, dan calon Wakil Bupati, Bayu Sumantri Agung, pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024.

Dikutip dari media waspada.id dan metro24.co, Ketua Panitia Rapimda, Imran Obos, mengungkapkan bahwa dua penasehat, Misnan Al-Jawi dan Arifin Marpaung, turut hadir dalam acara tersebut. Namun, deklarasi dukungan Al Jam’iyatul Washliyah Deli Serdang ini diduga melanggar aturan, karena panitia diduga menggunakan dana proposal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Rahmat, seorang warga Deli Serdang, mengungkapkan kekesalannya terhadap kejadian ini. “Kami menduga bahwa deklarasi dukungan tersebut telah melanggar aturan Pemilu karena menggunakan dana atau fasilitas dari Pemkab Deli Serdang,” ujarnya. Menurutnya, panitia Rapimda mengajukan permohonan bantuan berupa snack, nasi kotak, serta minuman kepada Pemkab Deli Serdang melalui surat nomor 155/PD.AW/DS/Perm/IX/IX/2024 tertanggal 24 September 2024.

Rahmat juga menduga bahwa bantuan tersebut disetujui oleh Kabag Umum Setdakab Deli Serdang tanpa sepengetahuan Pj. Bupati Deli Serdang. “Saya menduga Kabag Umum Setdakab Deli Serdang telah menyalahgunakan kewenangannya, mengingat acara deklarasi pasangan AYS dan BSA ini diduga disetujui olehnya. Jika benar demikian, maka dia telah melanggar netralitas ASN,” tambah Rahmat.

Kecurigaan ini semakin mencuat setelah adanya dugaan bahwa perubahan jabatan di Pemkab Deli Serdang, yang tertuang dalam SK Bupati Deli Serdang Nomor 236 Tahun 2024, dilakukan untuk memfasilitasi kampanye pasangan AYS-BSA. Wagino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab, dinonaktifkan tanpa alasan yang jelas, dan digantikan oleh Imran Doni.

Rahmat mendesak Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan investigasi terkait aliran dana dalam deklarasi tersebut. “Kami warga Deli Serdang meminta agar Bawaslu dan Inspektorat segera turun tangan untuk memeriksa dana yang digunakan dalam acara ini dan memberikan hasil pemeriksaan ke publik,” tegasnya.

Rahmat menambahkan bahwa tindakan ini hanya akan menambah kekisruhan di Kabupaten Deli Serdang. “Jika dugaan ini benar, maka kita khawatir kepemimpinan AYS akan menghancurkan Kabupaten Deli Serdang karena berbagai keputusan yang tidak transparan,” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page