Bogor | GeberNews.com – PT Mitra Internasional Resources Tbk yang telah mengajukan pinjaman senilai Rp49 miliar dengan agunan sertifikat tanah seluas 40.440 m2 kepada Bank Mestika Tbk, kini menghadapi kendala serius terkait pecah sertifikat tanah tersebut. Ada dugaan bahwa staf marketing Bank Mestika, khususnya Agus Gunawan, Kepala Bagian Marketing di Kantor Pusat Bank Mestika Dharma Tbk Medan, tidak menepati janjinya untuk menyerahkan sertifikat asli ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Permasalahan ini bermula saat PT Mitra menghadapi kesulitan keuangan dan menunggak pembayaran kredit di Bank Mestika. Untuk mengatasi tunggakan tersebut, PT Mitra mengajukan permohonan kepada Bank Mestika agar sertifikat tanah sebagai agunan dipisahkan menjadi dua sertifikat. Rencananya, satu sertifikat akan dijual untuk melunasi utang di bank dan membayar gaji karyawan, sementara sertifikat lainnya akan diserahkan kembali sebagai agunan.
Permohonan ini disetujui oleh Bank Mestika pada 3 Mei 2024 dengan nomor persetujuan 032/DIV-MC/2024. Namun, hingga kini sertifikat asli yang seharusnya diserahkan ke BPN Kabupaten Bogor untuk proses pemecahan belum juga diterima.
BPN Kabupaten Bogor telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Bank Mestika, yakni pada 17 Juli 2024 dan 5 Agustus 2024, dengan harapan agar sertifikat tanah segera diserahkan. Namun, pihak bank belum memberikan respons yang memadai. Ketika pihak media mencoba menghubungi Agus Gunawan untuk konfirmasi, mereka justru diarahkan ke rekan kerjanya, Candra, yang hanya menyatakan bahwa proses masih berlangsung.
Dugaan pun muncul bahwa ada indikasi penyimpangan atau penggelapan oleh staf marketing Bank Mestika terkait sertifikat tanah ini. Hingga berita ini diturunkan, Bank Mestika belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini, yang semakin menguatkan dugaan adanya permainan di balik kasus ini.
(Dodi. R)