Diduga Langgar RPP, Sejumlah Penatua HKBP Digugat di Pengadilan Medan

Medan | GeberNews.com – Skorsing yang dianggap tidak sesuai dengan Aturan Peraturan (AP) Amandemen ke IV dan Ruhut Parmahanion Dohot Paminsangon (RPP) HKBP telah memicu gugatan di Pengadilan Negeri Medan. Skorsing yang dijatuhkan kepada seorang penatua, St. AS (58), dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Pardamean Medan, dianggap tidak mengacu kepada RPP yang merupakan panduan utama yang harus dipatuhi oleh semua penatua atau pimpinan gereja di tingkat Resort dan gereja pagaran di bawah naungan Resort.

Gugatan ini didaftarkan oleh St. AS melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomor perkara 382/Pdt.G/2024/PN.Mdn pada 12 April 2024. Dalam gugatan tersebut, 14 orang penatua, termasuk Eporus sebagai pucuk pimpinan HKBP, Praeses Distrik X Medan Aceh, serta Pdt. Jones B. Panjaitan, pendeta yang diperbantukan di gereja HKBP Jalan Pardamean Medan, turut menjadi tergugat. Informasi mengenai para tergugat diperoleh penggugat saat membuka email di Pengadilan Negeri Medan pada 17 Mei 2024.

St. AS mengaku kepada wartawan bahwa skorsing yang dikenakan selama satu tahun telah memberikan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarganya. Dalam masyarakat Kristen HKBP, skorsing tersebut dipandang setara dengan pelanggaran RPP yang mempermalukan dan berdampak dalam kehidupan sosial serta keluarga.

“Secara psikologis, saya dan keluarga merasa tertekan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, karena skorsing ini. Saya berharap gugatan ini bisa memberikan keadilan dan menjadi pelajaran dalam pelayanan di rumah ibadah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa karena merasa tidak mendapatkan keadilan di gereja, ia berharap gugatan ini melalui lembaga negara dapat menemukan keadilan dan meluruskan hakekat pelayanan di rumah ibadah.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat tercipta kejelasan dan penegakan aturan yang lebih baik di lingkungan gereja HKBP, serta menghindari kasus serupa di masa depan.

(en)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page