Medan | GeberNews.com – Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno bersama dengan 11 pejabat lainnya, dipanggil untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada awal pekan ini, tepatnya pada 25 Maret 2024.
Pemanggilan tersebut diduga terkait kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar dengan dugaan penggelapan retribusi parkir senilai Rp440 juta.
Selain itu, pendapatan lain seperti retribusi kamar mandi, jaga malam, dan pengurusan izin juga disebut turut dimainkan.
Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), Fahrul Rozi Harahap, mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Medan, sembari mendoakan kesehatan Kajari Medan, Muttaqin, agar dapat menuntaskan dugaan kasus kebocoran PAD Pasar Kota Medan.
Fahrul juga berharap pemanggilan ini dapat membuka fakta dan perbaikan bagi tumbuh kembang pasar saat ini. Hingga berita ini diterbitkan, Suwarno belum memberikan tanggapannya mengenai pemanggilan tersebut.
(red)