Belawan|GeberNews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan ini merespons keresahan warga Jalan Tanjung Raya Gang Angsana 3 Desa Manunggal. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Adi Supratno (26) dan Warendra Ras (24).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada 2 Juli 2024 menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan peredaran narkoba di wilayah mereka. “Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, sehingga kami berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba yang membuat resah warga,” ujarnya.
Laporan dari warga Jalan Tanjung Raya Gang Angsana 3 Desa Manunggal memicu aksi cepat Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Penyelidikan ini berhasil mengungkap aktivitas kedua tersangka serta mengamankan barang bukti yang mendukung tindakan kriminal mereka.
Barang bukti dari tersangka Adi Supratno (26) meliputi satu botol kecil plastik warna hitam berisi tujuh plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,42 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna merah. Sementara itu, dari tersangka Warendra Ras (24) diamankan satu plastik klip besar berisi satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang masing-masing berisi narkotika jenis sabu, dua puluh plastik klip kosong ukuran kecil, satu pipet warna merah putih berbentuk skop, dan satu unit handphone merek Infinix warna biru.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Janton Silaban.
“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan informasi mengenai pelaku lainnya di Desa Manunggal atau daerah lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Jangan pernah takut untuk melaporkan peredaran narkoba kepada polisi karena hal tersebut merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan yang dapat merusak generasi muda,” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH.
(Wisnu Sembiring)