Sergai | GeberNews.com – Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea., SH., M.Kn., MH., bersama rekanya Agusman Gea., SH., MKn., dan Datuk Nikmat Gea., S. H., mewakili klien Asmah (58) yang beralamat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (08/05/2024) kemarin siang.
Dikatakan kepada awak media yang bertugas, Kamis (9/5/24), bahwa Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin. Diketahui, Sidang Praperadilan oleh kuasa hukum Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Cq. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sergai.
Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin, tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa, Kesimpulan dan Rabu Putusan.
“Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu (8/5) di Halaman PN Sei Rampah.
Ia juga menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.
“Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.
Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan (TIPIRING), disebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.
Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.
Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Dan Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan.
(Red/Tim)