Medan | GeberNews.com-Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) SMA Negeri 8 Medan menyoroti tindakan Kepala Sekolah SMAN 8, Rosmaida, yang diduga menurunkan kelas seorang siswi, MSF, setelah orangtuanya, Choki Indra, melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah tersebut.
Merespons peristiwa ini, FOKAL SMAN 8 Medan mengirim surat kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara, yang diterima bagian umum, meminta agar Kepala Sekolah tersebut dibebastugaskan dan diperiksa. “Terkait pemberitaan TV One tanggal 23 Juni 2024 tentang adanya Siswi SMAN 8 Medan yang tinggal kelas setelah ayahnya melaporkan pungli oknum Kepsek, kami Alumni meminta agar Penjabat Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Inspektorat guna memeriksa oknum Kepala Sekolah dan menonaktifkannya,” ujar Redwin Rohimun, alumni tahun 1988, dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Kamis (27/6/2024).
Redwin menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga nama baik almamater dan melindungi siswa/i yang merupakan calon alumni. “Sebagai alumni, kami jelas dan tegas menentang dan menolak cara-cara tak terpuji seperti menurunkan kelas siswi yang patut diduga berhubungan dengan laporan Dumas Pungli dari orang tua siswi,” jelas Redwin.
Ratusan bahkan ribuan alumni SMAN 8 yang tergabung dalam FOKAL mendukung sikap ini. Turut mendampingi Redwin dalam memberikan keterangan adalah Boy Navayo, alumni tahun 1995, Reni Ramadhani, alumni tahun 1988, dan Syaifuddin Zuhri, alumni tahun 1987.
Lebih lanjut, Redwin menyatakan bahwa surat yang mereka buat kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara juga ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kemendiknas RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta berbagai pihak lainnya termasuk pejabat di Sumatera Utara dan Medan, serta pemimpin media massa dan LSM yang peduli pendidikan.
(dodi. r)