Medan | GeberNews.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMA Sumut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution No. 1 C, Kota Medan. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Dalam kunjungan tersebut, pengurus FORDISMA Sumut menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada PTSP Kejatisu. Laporan mereka menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Drs. Darwis M.Si, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Ketua FORDISMA Sumut, Awaludin Nasution, menjelaskan kepada media bahwa Drs. Darwis M.Si diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penentuan lokasi pembangunan USB SMKN 1. Menurutnya, lokasi tersebut tidak memenuhi syarat, dan pengerjaannya dinilai asal jadi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai 100%.
Senada dengan itu, Sekretaris FORDISMA Sumut, Mhd Amril Harahap, menambahkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut selama hampir enam tahun tanpa penyelesaian. Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2018, Polres Batubara telah menetapkan Muara Barus S.T, ketua panitia pengganti, sebagai tersangka, namun Drs. Darwis M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat itu belum tersentuh hukum.
FORDISMA Sumut mendesak Kejatisu untuk membuka kembali kasus ini, mengingat dugaan kuat bahwa kasus tersebut seolah terhenti, meski sudah memasuki ranah persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut agar pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran senilai Rp2,4 miliar untuk pembangunan USB SMKN 1 Medang Deras tersebut ikut diproses hukum.
(Red/Dodi. R)