
Medan | GeberNews.com – Gerakan Mahasiswa & Pemuda Sumatera Utara (GEMPI-SU) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan. Aksi ini merupakan bentuk tuntutan atas dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai dalam proyek-proyek yang diduga merugikan anggaran daerah.
GEMPI-SU mengungkapkan adanya ketidakakuratan dalam penggunaan anggaran untuk pembayaran listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Tanjungbalai. Ketua Umum GEMPI-SU, M. Zulfahri Tambusai, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dua ID Pel LPJU yang lokasinya tidak diketahui tetapi tetap ditagihkan sebesar Rp. 3,06 miliar dari Januari hingga Oktober 2023. Selain itu, terdapat tagihan Rp. 66 juta untuk fasilitas yang tidak berfungsi, dan sejumlah ID Pel yang tidak tercantum dalam laporan pendataan juga menimbulkan kecurigaan.
“Pada proyek rehabilitasi Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, ditemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang diduga merugikan anggaran lebih dari Rp. 400 juta. Proyek ini dikerjakan oleh CV H2N dan CV KBP, namun kualitasnya diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” ungkap Zulfahri.
Koordinator Aksi, Fahri Tambusai, beserta massa GEMPI-SU secara resmi melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejatisu, yang diterima langsung oleh perwakilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Fahri mendesak agar Kepala Dinas PU Tanjungbalai dan kontraktor terkait segera dipanggil, diperiksa, dan ditindak tegas.
“Jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tutup Fahri dengan tegas.
(Dodi Rikardo Sembiring)