Deli Serdang | GeberNews.com – Gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan limbah jenis CPO di Pasar 9 Gas Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 08/08/2024, memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Aktivitas di gudang tanpa papan nama ini diduga dapat merusak lingkungan karena tidak memenuhi standar keamanan dan tidak menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut sumber, big boss berinisial Koko Atak, yang diduga sebagai pemilik bisnis ilegal ini, memasarkan limbah jenis CPO tersebut kepada industri dengan harga per ton sesuai pesanan konsumen. Keuntungan pribadi yang diperoleh dari penjualan limbah CPO ini jelas merugikan negara, terkait dugaan penyalahgunaan CPO.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Selain itu, dampak terhadap lingkungan hidup ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Ketika dikonfirmasi terkait penampungan limbah jenis CPO, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH., SIK., MKP., Kapolsek Medan Labuhan, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu S.Tr.K., SIK, melalui pesan tertulis WhatsApp, tidak memberikan jawaban.
(Tim)