Medan | GeberNews.com – Integritas Bank Sumut kembali diguncang oleh isu tak sedap terkait dugaan penggelapan agunan kredit senilai Rp 1 miliar. Kasus ini telah sampai di meja hukum Mapolda Sumut, memperburuk citra Bank Sumut dan berpotensi menjadi awal kehancuran bagi bisnis perbankan mereka ke depan.
Poltak Silitonga SH MH, pengacara Tianas Br Situmorang, dalam wawancara dengan wartawan di depan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (14/5/2024), menyebut Bank Sumut sebagai “goblok” terkait buruknya sistem kehati-hatian dalam proses pengajuan kredit.
Poltak mengkritik keras Bank Sumut yang tidak teliti dalam menilai berkas pengajuan serta agunan kredit. Ia menyoroti kasus di mana almarhum Thomas Panggabean meminjam uang dengan agunan milik Tianas Br Situmorang tanpa sepengetahuannya. Pinjaman tersebut disetujui oleh Bank Sumut, meskipun yang menandatangani adalah istri lain dari Thomas.
Menurut Poltak, Bank Sumut gagal menerapkan kehati-hatian yang seharusnya dalam proses kredit senilai Rp 1 miliar tersebut. Ia menegaskan bahwa agunan yang digunakan oleh Thomas bersama selingkuhannya adalah milik Tianas, yang tidak pernah diberitahu tentang pinjaman itu. Tianas, yang kemudian harus melunasi pinjaman tersebut, merasa sangat dirugikan.
Kasus ini dilaporkan oleh Tianas dengan nomor laporan LP/B/591/V/2024 di Polda Sumut. Namun, Polres Gowa menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Tianas dan anak-anaknya menyatakan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan oleh pihak Bank Sumut untuk pendebetan uang pinjaman.
Tianas, bersama tim kuasa hukumnya, juga melaporkan kasus ini ke OJK dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan penggelapan agunan oleh Bank Sumut. Poltak mengungkapkan bahwa meskipun Tianas telah melunasi pinjaman tersebut, pihak Bank Sumut tidak mengembalikan agunan berupa 9 sertifikat tanah kebun sawit seluas 20 hektar dengan alasan yang berbelit-belit.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean SH MH, yang menyoroti pentingnya transparansi dari pihak Bank dalam mengembalikan agunan kepada Tianas. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan ini dengan serius.
Kasus ini mencerminkan permasalahan serius terkait integritas dan pelayanan perbankan di Bank Sumut, serta urgensi penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan yang telah merugikan nasabah. Hingga berita ini dimuat, pihak Bank Sumut belum memberikan konfirmasi, begitu juga dengan Derita Sinaga, selingkuhan Thomas Panggabean yang diduga terlibat dalam kasus ini.
(redaksi/tim)