Investigasi Hipakad 63 Sumut Ungkap Kejanggalan Kebijakan Pertanahan di Sumut

Medan | GeberNews.com-Investigasi yang dilakukan oleh Tim Litbang Hipakad 63 Sumatera Utara (Sumut) menyoroti berbagai masalah kebijakan pertanahan di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara. Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan kekerasan dalam kegiatan investasi untuk kawasan industri, pergudangan, dan perumahan yang telah menyebabkan kerusakan rumah dan luka-luka tanpa ada klarifikasi dari pemerintah kabupaten/kota serta instansi tersebut.

.

Tim Litbang ARIS DAMANIK.SH .dan sekretaris Eko prastyo SH. MKn DPW Hipakad 63 Sumut menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana atau penyalahgunaan kekuasaan, yang melibatkan kolaborasi antara aparat/pejabat dengan pengusaha. Berikut adalah beberapa temuan dari investigasi tersebut:kamis 18/7.24.

Intimidasi dan Teror terhadap Warga:
Investigasi mengungkap adanya intimidasi fisik dan teror terhadap warga dengan menggunakan sertifikat HGU cacat atau palsu. Sertifikat ini sering digunakan untuk menghancurkan tanaman dan hunian warga, bahkan untuk mengkriminalisasi mereka yang menentang. Warga yang menjadi korban justru dijadikan tersangka dan ditahan. Tim Litbang menemukan beberapa sertifikat HGU yang digunakan oleh pihak PTPN/Rekanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diatur dalam pasal 164 Permeneg Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan dari PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, serta pasal 1868 KUH Perdata. Penggunaan akta cacat/palsu yang seolah-olah otentik jelas melanggar hukum pasal 170 dan 263 KUHP.

Eksekusi Tanpa Proses Hukum yang Jelas:
Tim mendapatkan informasi dari warga bahwa beberapa kasus masih dalam proses di PN Lubuk Pakam, namun terjadi eksekusi dengan dalih penertiban IMB/PBG oleh Satpol PP, aparat, dan preman.

Penyalahgunaan Tanah Eks HGU:
Penggunaan tanah eks HGU yang diklaim sebagai tanah milik negara tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Sertifikat HGB yang diterbitkan tidak berada di atas tanah hak pengelolaan milik negara, melainkan didistribusikan kepada pihak swasta.pungkas ARIS DAMANIK. SH.

Dan Eksekusi Hunian dengan Dalih IMB/PBG:
Investigasi menemukan eksekusi hunian warga dengan dalih IMB/PBG, bahkan di atas tanah yang sedang berperkara, melibatkan ratusan preman. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan penuh kepentingan tertentu.

Langkah-langkah Hipakad 63 Sumut: EKO prasetyo. SH. MKn. Dan Tim
Melaporkan temuan ini ke Menteri ATR dan APH,
Mengirim surat audiensi ke Pangdam 1 BB dan Dappom sebagai pembina Hipakad 63 Sumut, Mempersiapkan gugatan class action atas penggunaan sertifikat cacat/palsu atau dalih IMB/PBG dalam eksekusi massal hunian warga, Mengirim surat ke Prabowo Subianto untuk menuntut keadilan hukum sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea 4, meski suara mereka belum didengar oleh elit daerah.

Investigasi ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dan segera dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini serta melindungi hak-hak warga yang terancam.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page