Deli Serdang | GeberNews.com – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima terdakwa kasus perjudian di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal ini terungkap saat lima terdakwa, Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya, hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam pada Senin (15/7/2024) siang. Kelima terdakwa ini tampak dikawal oleh petugas jaga, namun mereka tidak diborgol. Mereka disusul oleh sekelompok pemuda yang mengenakan pakaian IPK.
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa ini adalah bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
“Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” ungkapnya.
Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan perjudian yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda, tetapi penanganan perkaranya dijadikan satu.
“Kami menduga kasus ini mendapatkan keistimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga terlibat dalam kasus perjudian yang terjadi pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
(Tim)
Teks foto: Kelima terdakwa memasuki ruang sidang tanpa diborgol. (Istimewa)