Deli Serdang | GeberNews.com-Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan setelah memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key, Diamanta Sembiring, yang juga merupakan Ketua IPK Pancur Batu.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa perlakuan istimewa ini terjadi saat terdakwa berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (1/8/2024) siang. Diamanta terlihat tidak diborgol, tidak memakai baju tahanan, dan diberikan waktu oleh petugas jaga tahanan dari kejaksaan untuk memakai baju ormas IPK dan berfoto bersama sejumlah warga yang mengenakan pakaian IPK usai persidangan digelar.
Setelah sesi foto tersebut, terdakwa langsung dibawa masuk ke dalam mobil dinas kejaksaan dan memakai baju tahanan. Sayangnya, jaksa yang menangani kasus ini, Daniel Sinaga, ketika dikonfirmasi mengenai perlakuan istimewa ini, hanya mengatakan tidak tahu. “Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah,” terangnya.
Aksi memberikan keistimewaan kepada terdakwa dengan tidak diborgol ini menimbulkan kecurigaan. Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengrusakan mobil PT Key Key, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa jaksa melanggar peraturan tentang Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. “Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan,” ungkapnya.
Menurut Umar, kejaksaan tidak diperbolehkan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa dengan cara tidak diborgol. “Itu menunjukkan bahwa jaksa seperti berpihak terhadap terdakwa. Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut harus menindak jaksa di Lubuk Pakam atas perlakuan istimewa ini,” tambahnya.
Umar juga mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya Diamanta tidak diborgol oleh kejaksaan. Kejadian serupa sebelumnya terjadi pada Senin (15/7/2024) siang. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kasi Pidum, dan JPU harus bertanggung jawab atas kejadian ini. “Pastinya, pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam harus bertanggung jawab atas perlakuan khusus yang diberikan kepada terdakwa Diamanta,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Lamria Sianturi, ketika dikonfirmasi mengenai tidak diborgolnya terdakwa, mengatakan agar membuat laporan resmi. “Silahkan membuat laporan resmi. Jika sudah ada laporan itu maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa yang bersangkutan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring, Ketua IPK Pancur Batu, dan empat orang anggotanya disidang atas kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk. Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Desa Durin Simbelang, Jamin Ginting. Selain itu, kelimanya juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.
(Tim)
Teks Foto: Diamanta Sembiring, Ketua IPK Pancur Batu, tidak diborgol dan memakai baju IPK serta berfoto bersama beberapa pemuda yang mengenakan baju IPK.