Sergai | GeberNews.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu di Lapangan Basket Polres Sergai pada Senin, 23 September 2024. Acara ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Polres Sergai dan instansi terkait.
Dalam kegiatan ini, narkotika jenis shabu dengan berat netto awal sebesar 7075 gram dimusnahkan. Sebanyak 244 gram shabu disisihkan dan dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk keperluan analisis, sementara sisa shabu dengan berat 6831 gram dimusnahkan. Tes pembuktian keaslian barang bukti dilakukan oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dari Labfor Polda Sumut yang memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Pemusnahan barang bukti shabu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sumut. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam penanganan kasus narkotika ini dan menegaskan komitmen Polres Sergai untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Beberapa pejabat yang turut hadir dalam acara ini antara lain Kompol Elisa Sibuea, S.Sos. (Wakapolres Sergai), AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut), AKP Iwan Hermawan, S.H. (Kasat Narkoba), Ipda S.H. Nauli Siregar (PS. Kasihumas), Maria Cristin (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah), Rio Bataro Silalahi, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), Hendri Liranto Petrus, S.SE. (Kepala BNNK Sergai), serta Aktony Seni, S.H., M.H. (Penasehat Hukum).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus.
(Dodi. R)