Kasus Agunan Tidak Dikembalikan, Ombudsman RI: Jangan Perdebatan Dasar Tidak Dikembalikan, PH Tianas: Erwin Zaini Jangan Sebar Kebohongan

Medan | GeberNews.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) James Marihot Panggabean, S.H., M H., kembali menanggapi pernyataan Sekretaris Bank Sumut yang menyebut alasan belum dikembalikannya agunan kepada Tianas Situmorang.

Dalam rilis berita yang diterbitkan harianSIB.com pada Jumat (17/5/2024), Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini, menyebut pengembalian agunan belum dilakukan karena adanya perselisihan dalam keluarga, Senin (13/5/2024).

Menanggapi pernyataan tersebut, James mengingatkan agar Bank Sumut tidak perlu berlarut-larut dalam masalah ini dan melihat dasar perjanjian yang sudah ada.

“Permasalahan agunan yang belum diserahkan oleh Bank Sumut kepada debitur seharusnya tidak perlu berlarut-larut dalam pelayanan. Hal ini memperhatikan surat Pemimpin Capem Bank Sumut Aek Nabara kepada Saudari Tianas Situmorang selaku Penerima Kuasa dalam menyelesaikan kredit Almarhum Thomas Panggabean, yang salah satu poinnya menyatakan, ‘Apabila kredit debitur telah dinyatakan lunas oleh Bank Sumut maka surat tanah dapat saudari ambil adalah hanya surat tanah atas nama Thomas Panggabean’. Memperhatikan hal itu, saya rasa ketentuan sudah jelas, yakni kredit lunas maka agunan dapat diserahkan,” tegas James, Minggu (19/5/2024).

James meminta agar Bank Sumut tidak memberikan alasan lagi untuk menunda-nunda penyerahan agunan tersebut.

“Terlebih dalam surat itu sudah jelas bahwa surat tertuju kepada Saudari Tianas Situmorang selaku Penerima Kuasa. Terkait pernyataan adanya perdebatan di pihak keluarga sehingga agunan tidak dapat diserahkan, saya rasa itu perlu diperjelas kembali oleh Bank Sumut. Misalnya perdebatan menjadi dasar belum diberikannya agunan, bahwa merujuk surat Pemimpin Capem Bank Sumut Aek Nabara kepada Saudari Tianas Situmorang, tidak ada memuat jika ada perselisihan antar pihak debitur dengan keluarganya maka agunan belum dapat diserahkan,” ucapnya sembari mempersilakan Bank Sumut menindaklanjuti permohonan debitur dan memberikan penjelasan yang baik kepada debitur.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH, menanggapi pernyataan Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini, yang terbit di harianSIB.com tersebut, memperingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong dengan menyebut alasan belum dikembalikannya agunan karena adanya perselisihan dalam keluarga.

“Sekretaris Bank Sumut menyebar berita bohong yang keji. Dari mana dia tahu ada permasalahan dalam keluarga ahli waris Almarhum Thomas Panggabean? Pernyataan Sekretaris Bank Sumut tersebut hanya untuk menutupi kebobrokan, kebodohan, dan kelakuan pimpinan Bank Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan kepada Ibu Tianas Situmorang, orang yang telah menyelamatkan uang Bank Sumut. Ibu Tianas Situmorang telah melunaskan hutang angsuran almarhum mantan suaminya dan selingkuhannya dengan mengatakan adanya permasalahan keluarga, sehingga Bank Sumut tidak memberikan agunan sertifikat hak milik Tianas Situmorang yang telah diagunkan oleh mantan suaminya Thomas Panggabean dengan selingkuhannya, tanpa sepengetahuan Tianas Situmorang,” kesal Poltak.

Poltak menyebut, dalam keluarga besar Tianas Situmorang sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Thomas Panggabean sesuai Surat Keterangan Ahli Waris yang telah diserahkan ke Bank Sumut, tidak ada permasalahan apapun seperti yang dicetuskan Sekretaris Bank Sumut tersebut.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa dalam keluarga ahli waris yang sah Almarhum Thomas Panggabean tidak ada permasalahan apa pun yang menyangkut pengambilan agunan pinjaman Almarhum Thomas Panggabean di Bank Sumut,” ujarnya.

Poltak menuding, pihak Bank Sumut lah yang membuat dan menimbulkan permasalahan dalam keluarga ahli waris yang sah Thomas Panggabean dengan memberikan alasan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar.

“Yang membuat permasalahan itu sendiri yaitu dengan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan bujuk rayu dan tipu muslihat adalah Direktur Bank Sumut dan pejabat Bank Sumut lainnya yang telah memberikan janji-janji manis tipu muslihat, memperdaya Ibu Tianas Situmorang serta anak-anaknya sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Thomas Panggabean, sesuai surat ahli waris yang telah kita sampaikan ke Bank Sumut. Mereka membujuk merayu mempengaruhi Tianas Situmorang agar mau membayar angsuran dan tunggakan pinjaman Almarhum Thomas Panggabean, serta membuat surat jaminan yang menerangkan bahwa apabila Tianas Situmorang mau membayar tunggakan dan angsuran dari Almarhum Thomas Panggabean, maka agunan berupa sertifikat tanah yang diagunkan Thomas Panggabean yang merupakan harta bersama antara Tianas Situmorang dan Almarhum Thomas Panggabean bisa diambil oleh Tianas Situmorang,” bebernya.

Menurut Poltak Silitonga, dari bujuk rayu janji-janji manis dan surat pernyataan serta jaminan pengambilan agunan yang diterbitkan Bank Sumut itulah, Tianas Situmorang melunasi pinjaman almarhum suaminya hingga lunas.

“Berdasarkan apa yang dijanjikan Bank Sumut, Tianas Situmorang mau melunasi angsuran dan tunggakan pinjaman dari Almarhum Thomas Panggabean sampai Rp. 1,9 miliar, padahal pinjaman tersebut tidak dinikmati oleh Tianas Situmorang dan anak-anaknya,” tandas Poltak sambil mengeluhkan bahwa setelah angsuran pinjaman dan tunggakan dilunasi oleh Tianas Situmorang, Bank Sumut berbohong dan tidak memberikan agunan itu kepada Tianas Situmorang sesuai isi surat pernyataan yang dibuat Bank Sumut sebelumnya.

Poltak di akhir pernyataannya mengingatkan agar Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini, untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.

“Jadi sekali lagi, penasehat hukum meminta kepada Sekretaris Bank Sumut supaya jangan suka memberikan pernyataan bohong,” tegasnya.

(tim)

Teks Foto:
Datangi Polda Sumut : Tianas Situmorang didampingi penasehat hukum Poltak Silitonga, S.H , M.H mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan Bank Sumut, Rabu (8/5/2024) lalu. (Foto Dok/ Lawyer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page