Kasus Penggelapan Bansos Terkesan Lambat, TKN Gelar Demo di Polresta Deli Serdang dan Poldasu

Medan | GeberNews.com – Tim Kenziro News (TKN) gabungan Media, LSM, Advokat dan Aktivis menggelar aksi demo di Polresta Deli Serdang dan Poldasu. Aksi demo digelar, Rabu (28/08/22024). TKN bersama masyarakat Dusun IV Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung Morawa mendatangi Mapolresta Deli Serdang pukul 11.00 WIB.

Ketua harian TKN, Adi Warman Lubis yang juga Ketua DPD LSM Penjara Sumut mengatakan, Aksi hari ini terkait dugaan lambannya penanganan Laporan Polisi atas penggelapan dana bansos masyarakat Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa yang diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum Kadus IV Pajar Ismail.

“ Selain lamban, Dugaan kita ada permainan antara penyidik dan terlapor. Anehnya oknum penyidik Polresta Deli Serdang mengarahkan pelapor untuk mediasi dengan terlapor. Sedangkan disini yang digelapkan adalah uang negara. Segampang itu penyidik mengarahkan untuk mediasi,” ujar Adi Warman Lubis.

Dijelaskan Adi Warman Lubis, kasus ini bermula dari bulan Februari 2024. Awalnya kasus ini ingin dibuat LP, tapi diarahkan jadi Dumas (Pengaduan masyarakat). Merasa tidak jelas penyelesaian Dumas nya, Dewi Oktora Br Siregar melaporkan masalahnya ke Kantor TKN dan memberikan kuasa pendampingan kepada TKN.

Dengan didampingi oleh TKN akhirnya Laporan Polisi Dewi Oktora Br Siregar akhirnya diterima oleh Aipda Bino Ketaren. Dengan Nomor : LP/B/650/VII/2024/SPKT/POLRES DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

“ Saat mendampingi Dewi Oktora Br Siregar membuat LP, penyidik mempertanyakan dasar hukumnya TKN mendampingi pelapor. Walau akhirnya satu orang dari TKN diperkenankan untuk mendampingi pelapor di ruangan penyidik. Ketika TKN mempertanyakan perkembangan LP pelapor, lagi lagi penyidik mempertanyakan dasar hukum kuasa pendampingan ke TKN,” kesal Adi Warman Lubis.

Berdasarkan UU LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan sosial.

Dewi Oktora Br Siregar selanjutnya menunjuk Ahmad Anugrah Lubis, SH, MH dan M.Rizky Fajar, S.H sebagai kuasa hukumnya untuk proses Laporan Polisi di unit Tipiter Polresta Deli Serdang.
Ahmad Anugerah Lubis SH, MH juga tergabung didalam TKN.

Joniar Nainggolan Ketua Umum TKN turut menambahkan, Penyidik, Kanit Tipiter dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang diduga tidak Profesional dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan Bansos. Terkesan seperti alergi terhadap Media dan LSM untuk mendampingi dan melayani pelapor dalam membela haknya yang diduga sudah digelapkan dan dipalsukan datanya oleh terlapor.

“ Setelah dari Polresta Deli Serdang kami akan melakukan aksi ke Poldasu untuk meminta Kapoldasu mencopot Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipiter dan Penyidik Polresta Deli Serdang karena diduga bermain dalam kasus bansos ini,” ucap Joniar Nainggolan.

Akhirnya TKN dan masyarakat korban penggelapan Bansos diterima Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang, IPTU David Hutahuruk di ruangan rapat unit Reksrim Polresta Deli Serdang. Aipda Bino Ketaren menyampaikan baru akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi esok (29/08/2024).

Kanit Tipiter IPTU David Hutauruk mengatakan akan segera menggelar perkara dan berjanji akan memberikan perkembangan proses penyidikan atas kasus penggelapan dan pemalsuan data penerima bansos ini.

Setelah dari Polresta Deli Serdang, TKN dan masyarkat korban penggelapan dan pemalsuan data bansos bergerak ke Mapoldasu untuk menyampaikan aspirasi atas persoalan yang terjadi di Polresta Deli Serdang.

TKN dan masyarakat diterima oleh Kompol M. Sitepu selaku Kanit IV Tipikor Poldasu. Kompol M. Sitepu menyampaikan akan meneruskan ini kepada pimpinan dan akan segera ditindak lanjuti.

Setelah bertemu Kanit Tipikor Poldasu, TKN dan Masyarakat korban penggelapan dan pemalsuan data bansos Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa membubarkan diri secara tertib pulang kerumah masing – masing.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page