Binjai | GeberNews.com – Penasihat hukum pemohon Praperadilan (Prapid), Rosmaida Sitompul, SE., yang juga Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN, menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang keenam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (01/10/2024)..
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., bersama timnya, Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., dan Rahmat Sakti S. Pane, SH., menyampaikan kepada wartawan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi, dan ahli.
Meskipun Kejaksaan Negeri Binjai sebagai termohon hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada hakim, mereka tidak menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam sidang tersebut.
“Pihak kami dari kuasa hukum pemohon mengajukan 11 alat bukti, 10 di antaranya telah diserahkan kemarin, dan hari ini 1 lagi. Kami juga menghadirkan saksi ahli, Dr. Khomaini, SE., SH., MH. Sementara dari pihak termohon, Kejaksaan Negeri Binjai, menyerahkan 53 alat bukti,” ungkap Eka Putra Zakran, yang akrab disapa Epza.
Epza menjelaskan bahwa ahli pidana, Dr. Khomaini, dalam keterangannya di persidangan, menemukan bahwa tindakan Kejari Binjai menahan kliennya, yang saat itu masih berstatus saksi, merupakan tindakan yang melanggar prosedur.
“Pada Maret 2024, Kepala Kejari Binjai memerintahkan pemeriksaan, lalu klien kami diperiksa lagi pada 29 Agustus dengan status saksi. Namun, sore harinya sekitar pukul 17.00, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Epza.
Menurut Dr. Khomaini, penetapan tersangka harus melalui beberapa tahapan, dan seorang penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memberikan kesempatan bagi saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang lengkap. Lebih lanjut, apabila status saksi dinaikkan menjadi tersangka, harus ada jeda waktu 2 kali 24 jam untuk memberi ruang bagi yang bersangkutan melakukan pembelaan diri.
“Tidak bisa tiba-tiba menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi ini terkait dengan hak asasi manusia. Seharusnya diberi waktu dua kali 24 jam untuk pembelaan,” tambah Epza mengutip penjelasan Dr. Khomaini.
Epza juga menyoroti bahwa dari 53 alat bukti yang diajukan jaksa, tidak ada satupun yang menunjukkan keterlibatan Rosmaida Sitompul dalam tindak pidana korupsi. Semua bukti justru mengarah pada Satriya Prabowo, yang mengelola proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
“Jaksa sendiri dalam pengajuan alat bukti tidak menyebutkan keterlibatan Rosmaida dalam kasus ini,” tegas Epza.
Lebih lanjut, Dr. Khomaini juga menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan CV adalah pihak yang melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, sebelum proyek senilai Rp713.005.000 tersebut dijalankan, Rosmaida Sitompul telah membuat perjanjian dengan Satriya Prabowo terkait pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN di hadapan notaris.
“Dalam perjanjian, seluruh wewenang proyek diberikan kepada Satriya Prabowo, mulai dari administrasi hingga rekening. Tidak ada dana yang mengalir ke Rosmaida Sitompul,” jelas Epza.
Dengan bukti-bukti tersebut, Epza menegaskan bahwa penyidik Kejari Binjai telah melakukan maladministrasi, dan berharap PN Binjai mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
“Kami berharap hakim mengabulkan permohonan kami,” pungkas Epza.
Sidang kali ini juga menghadirkan tiga saksi, dengan sidang berikutnya akan memasuki tahap kesimpulan dan dilanjutkan dengan putusan.
“Besok sidang ketujuh untuk kesimpulan, dan sidang kedelapan untuk putusan,” tutup Epza.
(Tim)