Deli Serdang | GeberNews.com – Dugaan aksi pemukulan oleh Kepala Desa TB Holo Purba terhadap seorang anak di bawah umur telah mencuat dan menjadi sorotan masyarakat Deliserdang. Kejadian yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 ini menimbulkan kecaman luas, terutama setelah diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan di depan orang tua korban dan disaksikan oleh warga.
Kantor Hukum Legal Guardian Muhardi, SH dan Rekan, sebagai Kuasa Hukum korban, menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Menurut mereka, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Purba tidak dapat dibenarkan, terlepas dari alasan apapun yang mendasarinya.
“Saya pikir segala bentuk penganiayaan tidak pernah dibenarkan apapun alasannya. Sebagai pemimpin, seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang tertib dan baik, bukan dengan kekerasan,” ujar Muhardi kepada awak media.
Pihak Kantor Hukum Legal Guardian Muhardi, SH dan Rekan juga mengharapkan agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Pemerintahan dan Kejaksaan, dapat memproses kasus ini dengan adil dan transparan.
“Sementara itu,Tonnes Gultom SH, SE, MH selalu kuasa hukum korban juga menekankan pentingnya pemimpin memahami fase remaja dan mencari cara yang tepat untuk mendekati warganya.
“Menganiaya itu bukan membina. Kades harus paham bagaimana cara mendekati warganya, apalagi pada fase kenakalan remaja,” jelasnya.
Dia juga berharap agar kasus ini bisa diproses dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menulurusi peristiwa tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Deli Serdang Kombes Raphael Shandy mengatakan, “Akan kita cek dulu.”
Di jam terpisah, team dailyinvestigasi.com mencoba mengkonfirmasi Kades TB Holo Purba melalui via whatshapp namun, sayang tidak mendapatkan respon apapun.
(dodi. r)