

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) TKN Kompas Nusantara yang juga Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk NKRI, Adi Warman Lubis, mendesak Polda Sumut bergerak cepat mengusut dugaan penyanderaan pasien Mangtur Silitonga oleh pihak RS Colombia Asia Aksara Medan. Kasus ini disebut telah melukai rasa kemanusiaan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis di kantor sekretariat organisasi tersebut, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H, pada Minggu siang, 9 November 2025.
Keluarga menyebut Mangtur tidak diizinkan pulang dengan alasan administrasi biaya perawatan, padahal kondisi pasien sudah diizinkan dokter untuk home care. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kemanusiaan dan tidak bermoral.
Mangtur Silitonga diketahui telah tiga kali menjalani perawatan di rumah sakit yang sama sepanjang Februari, Maret, dan April 2025. Pada perawatan terakhir, pihak rumah sakit diduga menahan kepulangan karena alasan biaya, meskipun Mangtur merupakan pemegang polis asuransi Generali Indonesia dengan manfaat perlindungan mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Rumah sakit dan pihak asuransi jangan hanya pandai menagih premi, tapi giliran masyarakat sakit, saling lempar tanggung jawab. Ini jelas praktik yang tidak berprikemanusiaan,” tegas Adi Warman Lubis.
Adi mengungkapkan dirinya telah diberikan kuasa pendampingan hukum oleh Mangtur dan keluarganya. Laporan resmi telah dibuat ke Polda Sumut, termasuk klarifikasi ke Unit Krimsus. Namun ia menilai penanganan kasus berjalan lamban dan terkesan setengah hati.
“Sudah hampir satu bulan. Katanya sudah ada pemanggilan pihak asuransi dan rumah sakit, tapi tidak ada kepastian hukum. Jangan sampai timbul persepsi bahwa penegakan hukum berpihak pada pemilik modal,” ujarnya.
Ia menyatakan masih memberi ruang kepada kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur. Namun jika tidak ada perkembangan, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi dan membawa isu ini ke tingkat nasional.
Selain melapor ke kepolisian, Adi juga telah mengirim surat ke Dinas Kesehatan, Wali Kota Medan, dan DPRD Medan, serta akan menyurati Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, dan Presiden Prabowo Subianto.
“Penahanan pasien karena biaya adalah tindak melanggar hukum. Ini sudah pernah diputuskan di banyak putusan pengadilan – penagihan biaya adalah ranah perdata, bukan dengan menahan kebebasan seseorang. Negara tidak boleh kalah dari praktik seperti ini,” tegasnya.
Keluarga Mangtur berharap adanya perlindungan dan kepastian hukum, sebab kondisi pasien membutuhkan pemulihan psikologis dan lingkungan yang layak, bukan tekanan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Colombia Asia Aksara belum memberikan keterangan resmi. GeberNews.com masih terus melakukan upaya konfirmasi.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








