Kontroversi Resepsi Pernikahan Brigadir S.S.: Fakta dan Klarifikasi Resmi

Sergai | GeberNews.com – Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan mengenai resepsi pernikahan Brigadir S.S., yang masih terikat pernikahan sah dengan Sdri. R.H., telah mencuat di media online. Dalam foto yang beredar, Brigadir S.S. tampak sedang mengadakan resepsi pernikahan sambil memegang buku Akta Nikah. Menanggapi situasi ini, pihak berwenang memberikan penjelasan terkait beberapa aspek penting.

Pertama, benar bahwa Sdri. R.H., istri dari Brigadir S.S., pernah melaporkan dugaan pernikahan halangan, penelantaran anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Sergai pada 31 Mei 2021. Laporan ini kemudian dihentikan setelah Sdri. R.H. mengajukan permohonan pencabutan pengaduan, dengan penanganan melalui mekanisme Restorative Justice, yang diresmikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tertanggal 4 Agustus 2022.

Selanjutnya, Sdri. R.H. juga membuat pengaduan terkait penelantaran keluarga oleh Brigadir S.S. ke Propam Polda Sumut pada 11 Juni 2021. Kasus ini telah disidangkan secara disiplin dengan hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan pendidikan selama satu tahun, yang telah dijalani oleh Brigadir S.S.

Kemudian, pada 4 Juni 2023, Sdri. R.H. kembali melaporkan dugaan perselingkuhan Brigadir S.S. melalui akun TikTok-nya, @thieka1608. Tuduhan tersebut menyebutkan keterlibatan dua wanita berinisial E.E. dan R.R. Laporan ini telah diproses oleh Subditwabprof Bidpropam Polda Sumut, yang kemudian menggelar Sidang Kode Etik Polri dengan putusan mutasi bersifat demosi selama satu tahun dan penempatan khusus selama 30 hari bagi Brigadir S.S.

Menyikapi permasalahan rumah tangga ini, Brigadir S.S. mengajukan permohonan perceraian terhadap Sdri. R.H. Sebagai tindak lanjut, Kapolres Sergai memerintahkan Kabag SDM untuk memastikan proses hukum atas gugatan perceraian tersebut dengan melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk). Namun, meskipun telah diundang secara resmi untuk hadir pada sidang BP4R pada 7 Agustus 2024, Sdri. R.H. tidak memenuhi panggilan tersebut.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang objektif dan transparan atas situasi yang berkembang.

(Dodi. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page