Kopral Mirwansyah Bantah Pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak Soal Penahanan Terkait Senpi

Deli Serdang – Dilansir dari laman Narasisumut.id, Kopral dua Mirwansyah membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut penahanan Kopral Mirwansyah di Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Medan pada April lalu karena terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

“Ngak benar itu, hoax itu,” sebut Mirwansyah dalam persidangan.

Jawaban itu dilontarkan Kopral dua Mirwansyah saat dicecar Ketua Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.

“Di sini ada terbitan dari berita online seperti Media Narasisumut.id, Pewarta.co, Analisadaily.com, yang menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan saudara karena kasus kepemilikan senjata api,” cecar Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus kepada Kopral Mirwansyah.

Diberitakan sebelumnya, pada berita terbitan Jumat (12/4/24), Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan Kopral dua Mirwansyah di Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus tersangka Edi Suranta Gurusinga.

“Betul,” balas Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak singkat pada Jumat (12/4/24) malam.

Pada pemanggilan pertama, Kopral Mirwansyah sempat “absen” dari panggilan pertama yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ke Denmadam 1/BB. Kopral dua Mirwansyah akhirnya hadir dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga. Kopral Mirwansyah dihadirkan guna didengar keterangannya.

Sebelumnya, sejumlah saksi menyebut adanya oknum TNI-AD Kodam 1/BB yang sempat diamankan pada saat Satuan Brimob melakukan penggerebekan di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu pada Selasa (13/3/24) lalu.

Saat itu, Satuan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan yang disinyalir menjadi barak perjudian. Dari lokasi, polisi kemudian mengamankan 21 orang dan menggelandang seluruhnya berikut beberapa barang bukti ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun pada keesokan harinya, polisi kemudian memulangkan 20 orang dan menyisakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga dengan dugaan kepemilikan barang bukti senjata api ilegal merek Daewo.

Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh sejumlah saksi yang menyebut adanya oknum TNI di lokasi yang sempat diamankan namun kemudian dilepas karena mengaku sebagai oknum anggota TNI yang belakangan diketahui bernama Kopral dua Mirwansyah bertugas di Denmadam 1/BB.

“Ada oknum TNI yang keluar dari persembunyian semak-semak, ambon demak, Ndan, ditemukan senpi,” beber seorang saksi Rahmat Tarigan, saksi kunci yang berada di lokasi penggerebekan saat itu.

Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan temuan itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Kota Medan yang langsung ditindaklanjuti dengan menahan Kopral Mirwansyah.

Tak hanya saksi, persidangan dugaan kepemilikan senjata api pada pekan sebelumnya, Selasa (25/6/24) juga digegerkan dengan diputarnya sebuah rekaman video berisikan pengakuan oknum pecatan polisi Iptu Samson Sembiring.

Sayang, Kopral dua Mirwansyah yang mengaku sakit dan duduk di kursi roda tersebut kerap lupa ingatan saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.

Bahkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Simon CP Sitorus sempat geram dan menyebut kalimat “nalar”.

“Semua yang di ruangan ini punya nalar, jadi saksi jujurlah,” pinta Simon CP Sitorus.

Sidang saat ini masih terus bergulir dengan pemeriksaan saksi Kopral dua Mirwansyah. Beberapa anggota dan perwira TNI AD Kodam 1/BB terlihat ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan saksi Kopral dua Mirwansyah.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page