Pinrang, | GeberNews.com- Ketua LSM FP2KP, A. Agustan Tanri Tjoppo, dalam wawancara dengan media pada hari Jum’at melalui telepon selulernya, menyampaikan bahwa banyaknya keluhan dan laporan dugaan indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah dilaporkan oleh LSM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lokal atau tingkat kabupaten dan provinsi, diduga tidak mendapatkan tindakan yang konkrit dari APH lokal.
Dengan realita tersebut dan keluhan masyarakat terhadap penindakan kasus korupsi di Kabupaten Pinrang yang diduga tidak berjalan sesuai hukum yang berlaku, LSM FP2KP mewakili masyarakat secara resmi mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan indikasi korupsi yang telah dilaporkan masyarakat ke APH dan dipublikasikan melalui media sosial, media online, dan media cetak, namun diduga tidak ada tindakan konkrit. Salah satu kasus yang disorot adalah kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait pengadaan alsintan dan pengadaan sapi yang diduga kuat dimulai dari daerah hingga ke kementerian.
A. Agustan Tanri Tjoppo menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini, LSM FP2KP akan menyampaikan surat laporan kumpulan dugaan indikasi korupsi oknum Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti langsung sesuai amanah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, H. Ahmadi Akil, SE, MM selaku PJ. Bupati Pinrang yang baru dilantik pada tanggal 2 Mei 2024, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui telepon seluler ajudan pribadinya hingga berita ini dipublikasikan.
(m,a)