LSM Penjara Sumut Ultimatum Dinas Soal Ruko Ilegal di Marelan

Medan | GeberNews.com – Ketua LSM Penjara Sumut, Adi Lubis, melayangkan peringatan keras terkait pembangunan delapan unit ruko di Jalan Marelan Raya, Pasar Lima, Deli Serdang, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adi Lubis, yang dikenal sebagai aktivis Sumut dan memiliki hubungan erat dengan media, menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang yang hingga kini belum merespons surat konfirmasi tentang legalitas bangunan tersebut.

“Kami sangat heran, bangunan yang awalnya hanya empat pintu kini malah bertambah menjadi delapan pintu tanpa ada plakat PBG. Ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Adi.

Sebagai wujud tanggung jawab sosial, Adi Lubis mendesak dinas terkait segera membongkar bangunan yang diduga tidak memiliki PBG itu. Ia menegaskan, jika dinas terkait tidak bertindak, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

“Jika tidak ada tindakan dari dinas terkait, kami akan turun ke jalan. Ini demi kebaikan bersama dan peningkatan PAD, yang seharusnya menjadi prioritas,” tegas Adi Lubis.

Sebagai Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia dan Wakil GANN Sumut, Adi Lubis juga menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia hukum di Sumut, termasuk mafia markus. Ia menyatakan bahwa perjuangan ini dilakukan tanpa pamrih, demi kepentingan masyarakat dan negara.

“Kami siap berjuang untuk masyarakat dan negara, meski tanpa gaji dari pemerintah. Ini adalah tugas kami sebagai kontrol sosial dan anak bangsa,” pungkasnya.

(Dodi. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page