Belawan – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu sore, 7 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia. Tersangka yang diamankan adalah Selamat Haryadi (49), warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., pada Senin, 12 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan yang kemudian diikuti dengan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 plastik klip kecil berisi shabu, 1 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 35.000,-.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
(Wisnu)