Optimalisasi Pembinaan di Lapas Tebing Tinggi untuk Pemenuhan Hak WBP

Tebing Tinggi | GeberNews.com-Kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, menekankan bahwa pemasyarakatan adalah upaya pemulihan dan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memberikan kesempatan bagi mereka kembali ke masyarakat secara bermartabat, serta mencegah mereka melakukan pelanggaran hukum kembali, Jum’at (05/07/2024).

Program pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi mencakup beberapa bidang. Bidang keagamaan disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing WBP: WBP beragama Katolik dan Kristen Protestan beribadah di Gereja Oikumene Lapas, WBP beragama Islam di Masjid Nurul Iman, dan WBP beragama Hindu serta Buddha di Vihara Lapas. Selain itu, terdapat bidang olahraga dan kesenian, serta bidang kesadaran berbangsa dan bernegara yang meliputi upacara bendera setiap tanggal 17.

Pembinaan kemandirian meliputi program keterampilan yang mendukung usaha mandiri, dikembangkan sesuai bakat yang dimiliki narapidana, seperti pangkas rambut, laundry, bercocok tanam dengan metode hidroponik, budidaya ikan air tawar, keterampilan merangkai papan bunga florist, dan pembuatan paving block.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam program pembinaan, Lapas Tebing Tinggi aktif melaksanakan pemetaan dan deteksi dini melalui razia rutin maupun insidental secara acak pada blok hunian, serta tes urine bagi warga binaan yang dilaksanakan 1 hingga 2 kali sebulan. Pada tahun 2023, Lapas Tebing Tinggi meraih penghargaan sebagai UPT terbanyak yang melaksanakan razia blok hunian.

Lapas Tebing Tinggi juga telah dilengkapi dengan aplikasi Silateti (Sistem Informasi Lapas Tebing Tinggi). Aplikasi ini merupakan inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan di Lapas Tebing Tinggi, dengan fungsi sebagai layanan masyarakat dan pengawasan internal. Salah satu fitur utama adalah scan barcode, yang berfungsi meminimalisir masuknya handphone yang tidak terdaftar ke dalam lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Anton Setiawan, menyatakan bahwa sebagai wujud implementasi pemenuhan hak warga binaan, Lapas Tebing Tinggi terus menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk memberikan pembinaan kerohanian dan pelatihan bagi warga binaan.

“Kegiatan-kegiatan positif seperti pembinaan kerohanian dan kemandirian merupakan wujud Lapas Tebing Tinggi dalam memenuhi hak beribadah setiap warga binaan. Dengan bantuan pihak luar, kontribusi yang baik dan berdampak besar terhadap potensi mereka ketika bebas dan kembali ke masyarakat dapat tercapai,” jelasnya.

(dodi . r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page