Deli Serdang – GeberNews.com – Pajak memainkan peran sentral dalam mendukung pembangunan nasional, terutama dalam mendanai proyek-proyek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa kontribusi dari pajak, pemerintah akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor penting lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Salim, menekankan pentingnya kesadaran warga dan badan hukum untuk membayar pajak tepat waktu. Dalam keterangannya di ruang kerjanya, ia mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 31 Agustus 2024.
“Pajak adalah sumber utama pendanaan pembangunan. Kami mengimbau warga dan badan hukum di Deli Serdang untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, pemerintah dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar M. Salim.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang belum dibayar, sebagai upaya mendorong kedisiplinan dalam pembayaran pajak.
“Kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya kontribusi pajak. Untuk memudahkan pembayaran, warga dapat melunasi PBB di gerai Indomaret, Alfamart, Kantor Camat, atau Bank Sumut,” tambahnya.
M. Salim optimistis bahwa dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan warga terhadap pajak, Kabupaten Deli Serdang akan terus maju dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
(Dodi. R)