Medan | GeberNews.com – Pekerjaan pemeliharaan jembatan dan jalan yang dilakukan oleh masing-masing UPTD PUPR di Provinsi Sumatera Utara melalui mekanisme swakelola tipe 1 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (30/08/24). BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur ini.
Pemeliharaan jembatan dan jalan seharusnya dilakukan sesuai dengan Juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan yang direvisi pada 16 Maret 2023. Namun, hasil audit BPK terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023 (per 30 November 2023) menunjukkan bahwa Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp175.508.644.039,00, tetapi hanya merealisasikan Rp96.002.477.997,00 atau 54,70% dari anggaran yang diterima.
Belanja barang dan jasa tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan, seperti perawatan Rumija dengan alat, perbaikan pondasi agregat base A, dan penambalan lubang dengan campuran aspal panas (CAP). Namun, BPK menemukan bahwa proses legislasi juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan belum memadai. Penyusunan juknis dan pedoman ini dilakukan oleh tim evaluasi pemeliharaan yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 120/DBMBK-UM/5760/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dokumen juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan belum dilengkapi dengan informasi nomor dan tanggal penetapan yang sah. Selain itu, penyusunan analisis biaya pada juknis ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR dinilai tidak andal. Hal ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengkajian dan pemberian dukungan oleh Kepala Dinas PUPR dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Kepala Bidang Bina Marga juga tidak didukung dengan data yang andal dalam menyusun juknis dan pedoman pemeliharaan tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, melalui Kepala Dinas PUPR, menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam menyelenggarakan pengkajian kebijakan, serta menginstruksikan Kepala Bidang Bina Marga untuk menyusun juknis dan pedoman yang didukung dengan data yang andal.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait atas temuan ini.
(Red/Tim)