Medan | GeberNews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan telah melakukan pemindahan sebanyak 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup pada Kamis, 16 Mei 2024. Proses pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Kelas 1 Medan bersama personil TNI dan Polri.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan dalam menangani masalah over kapasitas serta mendeteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Sebelum pemindahan dilakukan, seluruh WBP menjalani pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat selama proses berlangsung. Selain itu, pengecekan administrasi berkas juga dilakukan oleh bagian Registrasi Pelayanan Tahanan untuk memastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai prosedur.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan serta mengurangi tekanan akibat over kapasitas yang selama ini menjadi masalah utama di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
(dodi. r)