Pemusnahan Shabu di Sergai, Dua Pengedar Terancam Hukuman Berat

Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu pada Kamis, 22 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di lapangan parkir belakang Aula Patria Tama Polres Sergai ini dimulai pukul 10.30 WIB.

Dua tersangka, Agus Julfian alias Budi dan Muhammad Anggara alias Angga, menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Agus Julfian, lahir di Kota Pari pada 11 Agustus 2001, berusia 22 tahun, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia berdomisili di Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantal Cermin, Sergai. Sementara itu, Muhammad Anggara, lahir di Deli Muda Hilir pada 1 Maret 1997, berusia 27 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan tinggal di Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Barang bukti yang disita dari mereka meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram, satu bungkus plastik Asoy berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan satu unit handphone merek Oppo.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka disisihkan seberat 25 gram untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik. Sisa barang bukti dengan berat netto 601,32 gram kemudian dimusnahkan dalam acara ini.

Kedua tersangka didakwa berdasarkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat, memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan langkah ini, Polres Sergai kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

(Dodi. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page