Medan – GeberNews.com – Di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, penasehat hukum Dokter Paulus Yusnari Lian Saw menyerahkan Konklusi Praperadilan (Prapid) kepada Hakim M. Nazir, SH., MH., dalam agenda persidangan kesimpulan atau sidang tahap kelima. Persidangan ini merupakan tahap akhir sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Mahmud Irsad Lubis, SH., yang didampingi oleh Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, SH., Muhammad Nasir Pasaribu, SH., dan Ibrohimsyah, SH., mengungkapkan keyakinan bahwa permohonan Prapid klien mereka akan dikabulkan jika hakim memutuskan secara objektif. “Kita sudah menyaksikan secara langsung bahwa pergelaran permohonan Prapid nomor 42 sudah selesai, mulai dari pembacaan permohonan hingga konklusi yang diserahkan hari ini. Sidang putusan dijadwalkan pada hari Senin,” ujar Mahmud.
Namun, Mahmud mengungkapkan adanya kejanggalan terkait pergantian hakim dari Nani Sukmawati, SH., MH., yang sebelumnya menangani perkara ini, kepada M. Nazir, SH., MH. Pergantian ini terjadi secara mendadak, dan Mahmud mempertanyakan alasan di balik perubahan tersebut. “Kami sedikit bertanya-tanya, mengapa tiba-tiba ada pergantian hakim? Ibu Nani Sukmawati sudah meminta izin untuk berobat, namun tiba-tiba hakim baru ditetapkan di tengah proses persidangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi kami,” katanya.
Selain itu, Mahmud menyatakan kekhawatiran terkait kekayaan hakim M. Nazir yang dinilai tidak wajar. Diketahui dari berita, M. Nazir mengendarai mobil Jeep Rubicon dan memiliki harta kekayaan sebesar 4,6 miliar rupiah. Hal ini memicu keraguan mengenai sumber kekayaan hakim tersebut. “Dari mana seorang hakim bisa memiliki mobil Rubicon dan harta sebesar itu? Ini menjadi pertanyaan serius bagi kami,” tegas Mahmud.
Mahmud juga menyoroti dugaan kedekatan M. Nazir dengan oknum-oknum di luar pengadilan yang mungkin mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara ini. Meskipun demikian, para penasehat hukum tetap berharap bahwa M. Nazir akan membuat keputusan yang bijaksana dan objektif. “Harapan kami, Pak M. Nazir dapat menegakkan hukum secara adil. Kami yakin permohonan Praperadilan ini akan dikabulkan jika beliau dapat menempatkan diri dengan tepat,” harap Mahmud.
Mahmud menambahkan bahwa pihaknya memiliki rekaman yang menunjukkan adanya keterlibatan mafia hukum dan pejabat tinggi dalam kasus ini, dan mereka siap mengungkap lebih lanjut jika diperlukan. “Rekaman tersebut menunjukkan adanya peran pihak-pihak tertentu, termasuk penguasa dan mafia hukum. Kami akan terus menyelidiki dan mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tutup Mahmud.
(Tim/Red)