Deli Serdang | GeberNews.com — Barli Halim, SH., MH., seorang pengamat hukum, memberikan pandangannya mengenai pencalonan M. Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deli Serdang. Menurut Barli, pencalonan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Barli mengungkapkan bahwa AYS telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 162 Ayat (3) UU tersebut. “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Jika terbukti, AYS dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah,” jelasnya pada Sabtu (17/8/2024).
Pasal 71 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 juga mengatur bahwa petahana yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi pembatalan pencalonan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Barli menilai, mantan Bupati Deli Serdang ini melakukan pelanggaran hukum dalam proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang pada 22 April 2024, yang diduga tanpa izin dari Mendagri.
Barli mencontohkan kasus pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD yang dianggap cacat hukum. Menurutnya, meskipun pengangkatan pejabat baru telah mendapatkan izin, pemberhentian pejabat sebelumnya, yakni Anca dan Andriza, dilakukan tanpa izin pemberhentian dari Menteri, sehingga dinilai menyalahi aturan.
Barli menekankan pentingnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk tidak berdiam diri. “KPU dan Bawaslu harus proaktif dan segera berkonsultasi dengan Irjen Kemendagri untuk mencegah dampak lebih jauh yang kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tegasnya.
(Tim)