Batu Bara | GeberNews.com-Tim Satnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus Riki Handoko alias Riki Banjaran (27), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, pada Rabu petang.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 4 paket klip sabu-sabu seberat 8,54 gram, 3 sekop pipet, 2 timbangan elektrik, 50 plastik klip, dan 1 mancis.
AKP Feri menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah bukti-bukti akurat terkumpul, tim Satnarkoba Polres Batu Bara mengintai aktivitas tersangka di areal perladangan Dusun Merdeka, Desa Lalang, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka telah dibawa ke Mapolres Batu Bara,” ungkap AKP Feri.
Dengan penangkapan ini, Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
(Tim)