Pancur Batu | GeberNews.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar rapat dinas untuk membentuk jajaran pengamanan yang lebih solid dan berintegritas pada Rabu, 22 Mei 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Kalapas Pancur Batu, Kriston Napitupulu, didampingi oleh Ka. KPLP, Jafar Ahmad, Kasi Kamtib, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Keamanan, Jon Sitepu, dan Kaur Kepegawaian, Heni Br Tarigan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengamanan Rupam 1-4, staf KPLP, dan staf Kamtib.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Dalam forum diskusi terbuka ini, berbagai upaya perbaikan kinerja dibahas, termasuk efektivitas jadwal regu pengamanan, peningkatan pelayanan terhadap warga binaan, peningkatan pengamanan dan ketertiban Lapas, disiplin petugas, serta integritas dan loyalitas dalam melaksanakan tugas.
Kriston Napitupulu dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kekompakan, deteksi dini terhadap gangguan keamanan, serta menghindari tindakan kekerasan terhadap warga binaan. “Jika terdapat kesalahan oleh warga binaan, penyelesaiannya harus melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Setelah arahan dari Plt Kalapas, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan komandan jaga, anggota jaga, dan P2U, memberikan kesempatan bagi setiap regu pengamanan untuk menyampaikan pandangan dan masukan mereka.
(dodi. r)