Pengungkapan Jaringan Narkoba di Batu Bara: Tiga Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Batu Bara | GeberNews.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap Masran alias Sumpil (46), seorang pengedar narkotika sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Masran, warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, kemudian membongkar identitas pemasok barang haram tersebut kepada petugas.

Masran mengaku mendapatkan narkotika sabu dan pil ekstasi dari Andi Chayadi (36), warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30), warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No. 12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kodya Medan.

Ia menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, ia menerima satu ons sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi dari Ilham Aulia. Kemudian, pada hari Minggu, 7 Juli 2024, ia memperoleh satu ons sabu-sabu dari Andi Chayadi.

Mendapatkan pengakuan dari Masran, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Andi Chayadi di area SPBU Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilanjutkan terhadap Ilham Aulia di Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No. 12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil meliputi 44,30 gram narkotika jenis sabu, 42,63 gram narkotika jenis sabu, 20 butir pil ekstasi seberat 10,79 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 5,31 gram, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet berbentuk skop, tas kecil warna hitam, sendok plastik, dan dua unit handphone merk Vivo dan Redmi.

Dari Andi Chayadi, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru. Sementara dari Ilham Aulia ditemukan satu unit handphone merk Realme warna hitam.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara.

(Dodi. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page