Medan | GeberNews.com – Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan peringatan keras terhadap praktik perjudian, aktivitas perjudian tembak ikan masih marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ironisnya, lokasi perjudian ini beroperasi tak jauh dari Markas Polsek Medan Barat, tepatnya di Jalan K.L. Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, di depan bekas bangunan Macan Yohan Brayan.
Pantauan di lokasi pada tanggal 30 Agustus 2024 menunjukkan bahwa mesin tembak ikan terlihat beroperasi di dalam sebuah warung yang terletak di pinggir jalan. Keberadaan mesin tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
“Mesin itu milik seorang wanita berinisial DS. Dia juga memiliki usaha serupa di Jalan Mesjid Taufik,” ungkap seorang warga berinisial M br. S, yang tinggal tak jauh dari lokasi perjudian tembak ikan tersebut.
Wanita yang sehari-hari berjualan di Brayan ini berharap agar Kapolda Sumut yang baru dapat mendengar keluhan warga Kecamatan Medan Barat yang terganggu oleh aktivitas perjudian tersebut.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru dan Kapolrestabes Medan untuk mendengar suara hati kami. Kami ingin lokasi perjudian tembak ikan ini ditutup demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya perjudian,” pintanya dengan harap.
Diketahui bahwa lokasi perjudian tembak ikan ini buka 24 jam, dan para pemain tampak antusias mencoba peruntungan mereka di mesin-mesin tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Teddy Jhon dan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat AKP Irwansyah tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Sikap bungkam aparat ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas perjudian tersebut dibiarkan dan bahkan dilindungi.
(Red/Tim)