Medan | GeberNews.com-Rutan Kelas I Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibawa oleh seorang pengunjung yang hendak menitipkan barang bawaan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kejadian bermula saat petugas Rutan Kelas I Medan melakukan prosedur penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Petugas layanan kunjungan memeriksa barang bawaan yang terdiri dari kitab suci dan roti tawar. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkusan hitam yang mencurigakan di dalam roti tawar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkusan hitam tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja kering seberat 100 gram. Petugas layanan kunjungan segera mengamankan pengunjung tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Mytrando Indra.
Ka. KPR langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang dan memerintahkan untuk menyerahkan pengunjung tersebut kepada pihak berwajib. Mytrando mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang selalu menerapkan SOP dalam tugas dan mengikuti tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas, serta kembali ke dasar.
“Dengan keberhasilan ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen mendukung program pemerintah yaitu Zero Halinar bersih dari narkoba demi melindungi warga binaan dari peredaran narkoba,” ujar Mytrando.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang menegaskan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berusaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam Rutan Kelas I Medan. Tindakan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(dodi. r)