Deli Serdang | GeberNews.com-Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/7) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa rekonstruksi yang dimulai pada pukul 14.00 dan berakhir pada pukul 20.00 WIB berjalan dengan baik dan lancar. “Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan bahwa tiga orang tersangka bersama lebih dari 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berlangsungnya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya. “Rekonstruksi ini digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 untuk menguji proses kesesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menjelaskan bahwa dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang tersebut, tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS, dan YST telah ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. “Jadi, rekonstruksi yang digelar ini adalah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana, dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, yang bertujuan agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” terangnya.
Hadi menyebutkan bahwa sebanyak 100 personel, terdiri dari personel pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo, dilibatkan dalam melaksanakan rekonstruksi di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama. “Terima kasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujarnya.
“Alhamdulilah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.
(Ditulis oleh Endi Nababan untuk GeberNews.com)