Polda Sumut Ungkap 578 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,6 Juta Warga dari Bahaya Narkoba

Medan | GeberNews.com – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkoba periode 1 Agustus hingga 16 September 2024 di Halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 60 Km 10,5, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (17/09/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Bambang Tertianto, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, jajaran Polda Sumut, insan pers dari media cetak dan online, serta tamu undangan lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa dalam 50 hari masa kepemimpinannya, pihaknya telah memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, baik di jalur laut melalui Kabupaten Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, maupun di jalur darat melalui Kabupaten Langkat dan Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolda Sumut juga mengungkapkan bahwa Polda Sumut telah berhasil mengungkap 578 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 713 tersangka. Dari jumlah tersebut, 103 orang merupakan pengguna, sementara 610 orang lainnya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan antara lain 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ekstasi.

“Melalui pengungkapan ini, sekitar 1,6 juta masyarakat Sumatera Utara berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolda Sumut. Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta insan pers untuk membantu menyebarkan informasi yang benar mengenai aktivitas narkoba di tengah masyarakat.

(Dodi. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page