Polisi Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Sei Rampah

Sergai | GeberNews.com – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial MAM (27), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. MAM ditangkap atas tuduhan penggelapan sepeda motor milik M Juanda (25), warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, di Jalan Umum Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Pelaku ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah salah seorang warga di Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, MAM merupakan tamu yang menginap selama 4 hari di sebuah hotel di Sei Rampah tempat korban bekerja. Saat korban menagih biaya tunggakan kamar, pelaku meminta untuk diantar ke tempat temannya untuk mengambil uang.

Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban, MAM meminta korban berhenti di Jalan Umum Desa Seibuluh dan meminjam sepeda motor tersebut. Namun, pelaku tidak kembali setelah membawa sepeda motor korban. Setelah dua hari mencari pelaku tanpa hasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai pada 30 Mei 2024.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap MAM pada 13 Juni 2024. Dalam interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial A di Jermal 3 Kota Medan seharga Rp. 5 juta.

Saat ini, MAM ditahan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim terus melakukan pencarian terhadap pelaku A dan sepeda motor korban.

(dodi.r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page