Polisi Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah di Tanah Karo

Karo | GeberNews.com-Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu secara profesional dan presisi.

Janji tersebut diucapkan Kapolda Sumut kepada anak korban Rico Sempurna Pasaribu saat mengunjungi keluarga korban, Minggu (30/6/2024) di Tanah Karo. Polisi telah menangkap dua pelaku eksekutor berinisial RAS dan YT dengan peran masing-masing yang berbeda.

“Saya mendoakan kepada empat arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk mengungkap kasus ini,” kata Komjen Agung Setya, Senin (8/7/2024) saat konferensi pers bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan di Halaman Mapolres Tanah Karo.

Mantan Kapolda Riau itu mengatakan, penyidik sudah mengantongi identitas orang-orang yang berhubungan dengan para pelaku eksekutor.

Ia menegaskan, polisi bekerja secara profesional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji, kemudian dianalisis secara ilmiah sebelum menetapkan tersangka.

“Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti, dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya dua tersangka eksekutor,” ujar mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor yang ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi.

Kedua eksekutor, RAS dan YT, bertugas dan berperan berbeda. RAS bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran satu liter air mineral seharga Rp 130 ribu.

“Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT, yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar yang sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api membakar rumah,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, Sabtu dini hari (7/7/2024), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur.

Penangkapan kedua eksekutor, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tidak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.

“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.

Ia mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe, sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo.

Usai menyiram rumah korban, tutur Hadi, pelaku membuang dua botol berisi solar dan Pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti ditemukan di lapangan.

“Ponsel tersangka RAS, yang pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” jelasnya.

(Endi Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page