Langkat | GeberNews.com–Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa 9.220,62 gram sabu-sabu dan 92.057,65 gram ganja kering. Barang bukti tersebut berasal dari sepuluh kasus dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Langkat pada Jumat, 28 Juni 2024. Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, SP, SIK, dan dihadiri oleh Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, SH, MBA, perwakilan dari Kasi Pidum Kejari Langkat, Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Plh. Kasat Narkoba Iptu P. Sihotang, SH, serta perwakilan dari Labfor Polda Sumut, Iptu M. Hansari.
Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah nyata Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumut. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 92.057,65 gram ganja dan 9.220,62 gram sabu. Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Langkat. “Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” kata Kompol Henman Limbong.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredarannya.
(dodi. r)