Langkat | GeberNews.com – Pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Nurmaslina Br. Hutabarat, warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat, hingga kini masih dalam proses tindak lanjut, Selasa (01/10/2024).
Sempat beredar isu bahwa aduan tersebut diabaikan oleh pihak penyidik Unit Tipidter Polres Langkat. Namun, hal ini dibantah oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma. Ia memastikan bahwa kasus ini tetap berjalan, di mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Penyidik juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor,” ujar AKP Rajendra.
Lebih lanjut, penyidik juga telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor berinisial HP, warga Kecamatan Hinai. Saat ini, pihak penyidik masih akan meminta keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE untuk melengkapi proses penyelidikan, tambahnya.
“Polres Langkat berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini apabila terbukti ada unsur pidananya,” tegas Kasi Humas Polres Langkat.
(Dodi. R)